Sama - sama kita ketahui apa itu hak asasi, Hak asasi adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Tapi dari kenyataan yang ada apakah itu semua terealisasikan kepada kita??
Apakah itu hanya sebuah wacana yang hanya berlaku kepada "manusia beruang"??
So kenyataan memang berkata seperti itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar